Budi mengatakan, Ipung masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dia diduga terlibat pembunuhan Siti Romyanah (58) dan menganiaya Nala Isne Setia Aramanta (17) hingga dirawat di RSI Kendal.
Ipung diduga melakukan pembunuhan dan penganiayaan itu pada Minggu (20/3/2022) dini hari pukul 03.00 WIB. Dia kemudian melarikan diri ke Kabupaten Demak karena rasa takut dan mencari tempat persembunyian.
"Usai diamankan petugas, Ipung selanjutnya diserahkan ke Polres Kendal untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait