Tiga pelaku komplotan pembobol minimarket dihadirkan dalam gelar kasus di Polres Batang. (Suryono Sukarno)

Rofiudin, salah satu tersangka menyebutkan dia dan teman-temannya memilih minimarket yang sepi karena mudah di bobol. Barang hasil kejahatan dijual ke penadah. 

“Saya mendapat sekitar Rp1 juta sampai Rp2 juta setiap sekali beroperasi. Hasil kejahatan untuk kebutuhan dan bersenang-senang bersama,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 363 ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Polisi juga masih terus mengembangkan kasus ini dan masih mengejar seorang pelaku residivis yang masih buron. Para pelaku juga diketahui melakukan aksi yang sama di berbagai kota.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network