Tersangka pencuri spesialis mobil pikap saat digelandang di Mapolres Purbalingga. (iNews/Catur Edi Purwanto).

Modus yang digunakan kedua pelaku yakni beraksi pada dini hari dengan sasaran mobil yang terparkir di depan ruko di daerah Babakan dan Selabaya, Purbalingga.  Pelaku berhasil membawa kabur mobil dengan menyongkel pintu mobil menggunakan kunci leter T.

“Pelaku menjual mobil curian kepada penadah RH dan SL di daerah Tasikmalaya  oleh kedua tersangka penadah. Mobil dibelah dan dijual onderdilnya secara terpisah,” kata Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan, Kamis (23/9/2021).

“Kami mengamankan berbagai barang bukti kejahatan berupa paket kunci leter T, telepon genggam  dan pretelan onderdil mobil,” katanya.

Dua tersangka pencurian kendaraan  dijerat pasal pencurian dengan pemberatan  dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan penadahnya dikenakan pasal penadahan  dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara .


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network