Untuk kasus di Temanggung, para tersangka dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun.
Komandan Gegana Satbrimob Polda Jateng, Kompol Jon Peri, mengingatkan bahaya bom molotov tidak hanya bagi korban, tetapi juga pelaku.
“Ketika botol pecah akan terjadi ledakan dan kebakaran yang sulit dikendalikan. Ini berisiko membahayakan nyawa pelaku itu sendiri,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan Polri tidak akan mentoleransi aksi anarkis yang membahayakan keselamatan publik.
“Penegakan hukum ini kami lakukan untuk menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat dari tindakan anarkis. Kami ingin memastikan proses demokrasi berjalan aman tanpa gangguan,” ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait