"Waktu kematian korban diperkirakan pada 18 Mei 2023 atau sekira 40-50 jam sebelum ditemukan," katanya.
Tim Inafis kemudian melakukan pemeriksaan daktiloskopi pada sidik jari tengah milik korban dengan hasil sebesar 70 persen identik milik korban berinisial R berusia 50 tahun. Sampel darah manusia (diduga milik korban) yang ditemukan petugas di kembatan Pringgolayan Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo dan sampel darah milik orang tua korban korban kemudian dilakukan pemeriksaan DNA guna dibandingkan dengan potongan tubuh korban.
Berdasarkan serangkaian penyelidikan yang dilakukan, tim gabungan melakukan gelar perkara dengan hasil menetapkan tersangka atas nama Suyono. Selanjutnya tim Gabungan melakukan pencarian terhadap tersangka untuk dilakukan penangkapan.
"Tersangka berhasil ditangkap pada 28 Mei 2023 sekira pukul 13.00 WIB di Widororejo, Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana atau Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 339 KUH Pidana atau Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana. Tersangka terancam hukuman mati.
Editor : Ahmad Antoni
polres sukoharjo polresta solo polda jateng pelaku pembunuhan mutilasi kota solo Kabupaten Sukoharjo hukuman mati Kabid Humas Polda Jateng M Iqbal Alqudusy
Artikel Terkait