SEMARANG, iNews.id - Tim gabungan Polres Sukoharjo dan Polresta Solo yang dibackup Ditreskrimum Polda Jateng berhasil membekuk pelaku pembunuhan disertai mutilasi yang potongan mayatnya dibuang di wilayah Sukoharjo dan Solo. Pelaku Suyono alias Yono (50) warga Laweyan, Kota Solo ditangkap polisi di daerah Widororejo, Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo pada 28 Mei 2023.
Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur saat penangkapan karena tersangka melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap. Kini tersangka ditahan untuk kepentingan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menjelaskan, kasus pembunuhan disertai mutilasi ini terungkap setelah tim gabungan bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara. Tim gabungan turut bekerja sama dengan tim Inafis, Labfor, dan Biddokkes Polda Jateng yang dipimpin oleh Kabbiddokkes Kombes Pol Dokter Sumy Hastry Purwanti selaku Ketua Tim DVI Polda Jateng.
"Pengungkapan perkara dilakukan dengan metode scientific crime investigation guna mendapatkan bukti-bukti yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah yaitu potongan tubuh manusia yang ditemukan di berbagai lokasi," kata Iqbal siaran pers yang diterima, Selasa (30/5/2023).
Dia mengatakan, berdasarkan hasil autopsi tim DVI dan Inafis Polda Jateng, potongan tubuh tersebut identik milik satu orang tubuh manusia (jenazah). Pada potongan kepala, terdapat dua luka terbuka akibat kekerasan benda tajam yang menimbulkan pendarahan yang diduga menjadi penyebab kematian korban.
Editor : Ahmad Antoni
polres sukoharjo polresta solo polda jateng pelaku pembunuhan mutilasi kota solo Kabupaten Sukoharjo hukuman mati Kabid Humas Polda Jateng M Iqbal Alqudusy
Artikel Terkait