Polisi memperlihatkan barang bukti berupa buaya jenis muara yang hendak dijual. (IST)

BANYUMAS, iNews.id - Satuan Reskrim Polresta Banyumas berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi di Desa Tambak Sogra, Kecamatan Sumbang. Kasus ini bermula pada 23 September 2023 saat tim melakukan patroli cyber menemukan akun medsos bernama "YanuArt" yang menawarkan beberapa binatang yang dilindungi salah satunya buaya jenis muara.

Dari situ kemudian tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada hari Senin (25/9) di daerah Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.

"Kami menangkap pelaku berinisial YR (25) seorang laki-laki warga Desa Karangbanjar Kecamatan Bojongsari Kabupaten Purbalingga,” kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi, Rabu (27/9).

Dari penangkapan tersebut pelaku mengaku akan menjual satwa buaya jenis Tomistoma Schlegelii dengan harga Rp1.700.000 dan buaya muara seharga Rp400.000 dan kedua hewan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/dokumen ijin dari pihak terkait.

Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa tersangka masih memiliki hewan yang dilindungi di rumahnya di Purbalingga.

"Selanjutnya tim melakukan penggeledahan dirumahnya dan ditemukan hewan berupa satu ekor buaya irian, satu ekor elang brontok putih, satu ekor alap-alap jambul, kemudian di bawa ke kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas,” katanya.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network