Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a uu ri nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. "Ini ancamannya sekitar 5 tahun penjara,” katanya.
Sementara itu, Kepala Resort Konservasi Wilayah Cilacap Wahyono Restanto menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap Polresta Banyumas atas prestasinya dalam keberhasilan pengungkapan kasus perdagangan satwa dilindungi ilegal.
Wahyono juga menjelaskan bahwa pada hari Selasa (26/9) pihaknya berkordinasi dengan Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk mengidentifikasi jenis satwa tersebut yang menjadi barang bukti.
Dari hasil identifikasi ada lima ekor satwa dilindungi di antaranya satu ekor alap-alap jambul/ accipiter trivirgatus, satu ekor elang brontok putih/ nisaetus cirrhatus, satu ekor buaya muara/ crocodylus porosus, satu ekor buaya senyulong/ tomistoma schlegelii dan satu ekor buaya irian/ crocodylus novaeguineae.
"Keseluruhannya adalah jenis satwa yang dilindungi sesuai dengan peraturan pemerintah no. 7 tahun 1999 tentang pengawetan tumbuhan dan satwa liar serta masuk dalam daftar tumbuhan dan satwa yang dilindungi sesuai dengan peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan P 106 Tahun 2018,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
polresta banyumas hewan dilindungi Kabupaten Banyumas perdagangan perdagangan hewan dilindungi buaya
Artikel Terkait