Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Honda Civic Turbo warna putih milik Kades Hoho yang hangus sebagian, sepeda motor Honda Scoopy milik pelaku, sisa kain terbakar, sepotong kayu, serta selang kecil yang digunakan untuk menyalin bensin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini RP telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Banjarnegara. Mantan sopir kades ini dijerat pasal perusakan dan pembakaran dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait