KLATEN, iNews.id - Polisi menangkap tersangka pembuat kartu vaksin palsu. Penangkapan tersangka berawal dari informasi di media sosial tentang penjualan sertifikat vaksin palsu.
Tersangka yakni YNH dan EP, warga Klaten. Keduanya memiliki peran berbeda.
YNH bertugas mencari pemesan kartu vaksin palsu melalui media sosial, sedangkan EP bertugas membuat dan mencetak kartu vaksin palsu.
"Tanggal 23 Juli kita mengamankan 2 tersangka. Diduga pelaku yang men-share informasi termasuk yang membuat dan mengedit foto copy KTP dari pelanggan yang akan membuat vaksin palsu tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Andryansyah Rithas Hasibuan dalam rilis penangkapan tersangka di Mapolres Klaten, Kamis (12/8/2021).
Untuk mencari pelanggan, tersangka YNH menjanjikan bisa membuat kartu vaksin, meskibelum pernah melakukan vaksin baik dosis pertama maupun dosis kedua. Para tersangka membuat kartu vaksin palsu dengan bermodal kemampuan mengedit gambar.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait