Polres Klaten menangkap dua tersangka pembuat kartu vaksin palsu. (Foto: iNews/Saeful Efendi)

Dari pengakuan tersangka, mereka menarik tarif bervariasi mulai Rp30.000 hingga Rp70.000 per kartu. Pemesan kartu vaksin palsu tersebut sudah hampir 50-an orang. Pemesan tidak hanya dari Klaten, tetapi juga luar kota.

"Jadi dia bisa mengedit, bahkan barcode-nya untuk mencetak kartu vaksin tersebut." ujarnya.

Dari penangkapan kedua tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 14 kartu vaksinasi palsu, seperangkat komputer dan alat pemotong kertas, 4 buah HP. 

"Atas tindakannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama 6 tahun penjara," ujar Andryansyah.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network