Dari pengakuan tersangka, mereka menarik tarif bervariasi mulai Rp30.000 hingga Rp70.000 per kartu. Pemesan kartu vaksin palsu tersebut sudah hampir 50-an orang. Pemesan tidak hanya dari Klaten, tetapi juga luar kota.
"Jadi dia bisa mengedit, bahkan barcode-nya untuk mencetak kartu vaksin tersebut." ujarnya.
Dari penangkapan kedua tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 14 kartu vaksinasi palsu, seperangkat komputer dan alat pemotong kertas, 4 buah HP.
"Atas tindakannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama 6 tahun penjara," ujar Andryansyah.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait