WONOGIRI, iNews.id - Polisi menangkap pelaku dugaan tindak pidana peredaran uang palsu di wilayah Kabupaten Wonogiri. Pelaku bernama Ardi Paramusdita (31) warga Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mengatakan, kasus ini berawal dari kecurigaan seorang agen tiket bus malam di Terminal Ngadirojo yang mendapati adanya uang palsu dari seorang pembeli tiket.
Merasa curiga dengan keaslian uang tersebut, dia kemudian membawanya ke Bank BRI untuk mengecek keasliannya. Hasil pengecekan diketahui uang tersebut dipastikan palsu. Atas kejadian tersebut, dia melaporkan ke Polsek Ngadirojo.
Mendapati laporan adanya uang palsu, petugas lantas menyelidiki dan menangkap Ardi Pramudhita (31) di kediamannya di wilayah Kecamatan Jatisrono.
"Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti uang palsu senilai Rp6,1 juta," ujarnya, Jumat (16/5/2025).
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Wonogiri untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi terus mengembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas terkait peredaran uang palsu ini.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait