Polisi menangkap pengedar uang palsu di Wonogiri, Jawa Tengah. (Foto: Ist)

"Dari kejadian ini, kami mengimbau masyarakat untuk mewaspadai peredaran uang palsu. Apabila mendapati adanya peredaran uang palsu agar menginformasiman kepada polisi," ucapnya. 

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 36 ayat 3 Jo Pasal 26 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp50 miliar.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network