Akhirnya saksi sadar bahwa dirinya telah ditipu. Selain saksi BM ada sejumlah korban arisan online yang didalangi IN. Antara lain berinisial AA, AD, BS, SP dan NA. Para korban telah melapor ke Polda Jateng. Adapun total kerugian yang dialami sejumlah korban tersebut mencapai Rp300,7 juta.
"Berdasarkan hasil penyidikan, masih ada sejumlah korban lainnya dengan potensi kerugian mencapai Rp1,046 miliar," kata Iqbal.
Menurut Iqbal, perbuatan tersangka IN melanggar Pasal 45A ayat (1) Juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun. Selain itu, tersangkanjuga dijerat dengan Pasal 378 KUHP.
"Kami imbau kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur penawaran arisan online dengan hasil besar agar tidak menjadi korban penipuan," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait