SEMARANG, iNews.id - Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil mengungkapkan dan menangkap pelaku penipuan dengan modus arisan online. Pelaku seorang perempuan berinisial IN telah menipu sejumlah korban dengan kerugian mencapai sekitar Rp300,7 juta.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy menjelaskan, penipuan dengan modus arisan online bermula pada 28 Juni 2021 saksi BM menerima pesan singkat di aplikasi WhatsApp-nya dari nomor aktivasi 087747828287 yang diketahui milik IN.
Pesan singkat tersebut berisi ajakan untuk mengikuti lelang arisan online dan investasi dengan jaminan aman dan amanah dan jika terjadi sesuatu IN akan bertanggungjawab.
"Selanjutnya saksi transfer uang sebesar Rp 5 juta untuk mengikuti lelang arisan dua slot ke rekening bank IN. Pencairan lelang arisan tersebut pada 8 Juli 2021 sebesar Rp6 juta," kata Iqbal, Selasa (18/1/2022).
Setelah itu, kata Iqbal, saksi dimasukkan ke dalam grup WhatsApp bernama "Lelangan Arisan Mantap2" dimana admin grup tersebut adalah IN. Namun pada 17 Agustus 2021 lelangan arisan yang saksi ikuti sudah tidak ada lagi pencairan atau pembayaran dari sang bandar. Padahal saksi sudah memasukan uang sebesar Rp72,9 juta.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait