Polisi menangkap salah satu pelaku pembobol rice mill di Banyumas. (Dok Humas Polresta Banyumas)

BANYUMAS, iNews.id - Unit Opsnal Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di beberapa rice mill di wilayah Kabupaten Banyumas pada Sabtu (12/12/2020). 

Kasat Reskrim AKP Berry mengatakan, pihaknya berhasil menangkap BJ (41) warga Sokaraja yang merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan dan RUS (42) warga Losari Brebes.

Kedua pelaku melakukan pembobolan di gudang rice mill yang berada di Desa Susukan, Kecamatan Sumbang, Desa Cikawung Kecamatan Pekuncen dan dua rice mill di Desa Bantar, Kecamatan Jatilawang. 


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network