Polisi menangkap salah satu pelaku pembobol rice mill di Banyumas. (Dok Humas Polresta Banyumas)

Dari tangan BJ dan RUS diamankan pula barang bukti berupa 53 karung beras kemasan 50 kilogram beraneka merk, 2 karung gabah kemasan 50 kilogram berbagai merk, 20 karung kosong kemasan 50 kilogram berbagai merk bekas beras, 2 kunci roda, 1 timbangan beras dan 1 unit mobil pick up Grand Max. 

"Saat ini pelaku dan barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara,” ujarnya.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network