JEPARA, iNews.id - Satreskrim Polres Jepara menangkap Alek Mustaka (31), warga Kabupaten Blora. AM merupakan residivis pencurian laptop lintas kabupaten dengan sasaran perkantoran yang sepi saat jam kerja.
Dari catatan polisi, tersangka beraksi di lima kabupaten sejak 2019 dengan menyaru sebagai penjual masker. Tersangka untuk kali ketiganya ini berurusan dengan polisi.
Sempat menjalani hukuman di Blora dan Kudus, karena kasus serupa tak membuat tersangka jera. Kini tersangka harus mendekam di Mapolres Jepara setelah aksinya terekam CCTV mencuri laptop di beberapa perkantoran. Di antaranya kantor sekolah yang ada di Kecamatan Welahan Jepara.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait