“Tersangka beraksi sejak tahun 2019 di lima kabupaten yakni Blora, Rembang, Kudus, Grobogan dan Jepara,” kata Kapolres Jepara, AKBP Warsono, Kamis (24/2/2022).
“Tersangka beraksi dengan mencari sasaran perkantoran yang sepi saat jam kerja dengan menyaru sebagai penjual masker,” katanya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti empat unit laptop hasil curian. Tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait