BANYUMAS, iNews.id – Aparat Polresta Banyumas menangkap seorang perempuan berusia 25 tahun yang diduga terkait kasus temuan tulang empat bayi yang dikubur di kebun. Yang bersangkutan ditangkap di rumah saudaranya di Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas.
Perempuan yang ditangkap berinisial E, warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas. Dari penyelidikan dan keterangan saksi, E akhirnya mengakui sebagai pemilik atas tulang belulang empat bayi yang terkubur di kebun di Kelurahan Tanjung.
Meski sudah mengakui pemilik tulang bayi tersebut, polisi belum menetapkannya E sebagai tersangka. Sebab polisi masih mendalami karena keterangan E yang berubah-rubah.
Meski E sudah mengakui tulang-tulang bayi adalah miliknya, polisi masih melakukan pemeriksaan psikologi, forensik, dan mencocokan DNA dari kerangka di lokasi.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait