Para pelaku judi sabung ayam yang diamankan Polres Blora (iNews/Heri Purnomo)

BLORA, iNews.id - Satu orang ditetapkan menjadi tersangka kasus judi sabung ayam yang digelar di dukuh Sukorame, desa Tutup, kecamatan Tunjungan, Blora, Jawa Tengah, pada Minggu (20/12/2020).

Sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Blora menggerebek arena sabung ayam yang ada di dukuh Sukorame, desa Tutup, mengamankan 10 orang pelaku judi sabung ayam dan 44 sepeda motor sebagai barang bukti. 

Diketahui satu orang tersangka berinisial SL (53), warga Kelurahan tambahrejo, Kabupaten Blora. Dalam perjudian sabung ayam, tersangka bertindak sebagai juru timer dalam adu ayam tersebut.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network