"Berdalih kenal dengan orang yang bekerja di Badan Pertanahan Nasional (BPN), tersangka Samali kemudian membujuk dan menawarkan jasa pada korban. Korban pun akhirnya mau menerima tawaran tersangka dengan meminta uang secara bertahap hingga senilai Rp422 juta," katanya.
Selanjutnya, kata dia, untuk memuluskan kejahatannya, tersangka Samali kemudian meminta bantuan pada Alimin Moesah (51) untuk membuatkan surat dan dokumen atau sertifikat palsu.
"Sertifikat yang diterima korban ternyata bukan berasal dari BPN tetapi hasil dari percetakan milik temannya yaitu Alimin Moesah," katanya. Kapolres yang didampingi Kasubag Humas Iptu Erdi mengatakan tersangka Samali merupakan seorang residvis pada kasus yang sama.
"Samali pernah melakukan kejahatan pemalsuan dokumen di Polres Kendal pada 2005. Pada kasus ini, tersangka memalsukan dokumen berupa sertifikat, NPWP, dan KTP," katanya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait