BATANG, iNews.id - Aparat Polres Batang berhasil mengungkap kasus pemalsuan dokumen berupa sertifikat tanah, NPWP, dan KTP dengan kerugian mencapai Rp422 juta. Polisi juga menangkap diduga pelakunya, yaitu Samali dan Muh Ali.
Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka mengatakan bahwa terungkapnya kasus tersebut berawal adanya laporan korban Uriyah (40) warga Desa/Kecamatan Gringsing yang mengecek kebenaran sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Batang.
"Akan tetapi, saat dicek di BPN, ternyata sertifikat tersebut palsu sehingga korban melaporkan kasus itu ke Polres Batang," kata Kapolres, Rabu (30/12/2020).
Terbongkarnya kasus pemalsuan sertifikat palsu itu, berawal tersangka Samali menawarkan jasa pada korban, yaitu Uriyah (40) warga Gringsing untuk mengurus pemecahan status tanah yang akan dikavling.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait