BLORA, iNews.id – Polres Blora menangkap truk pengangkut kayu yang diduga ilegal. Sebanyak 34 batang kayu sonokeling berbagai ukuran disita dan dua orang ditangkap dalam kasus itu.
Dua orang yang ditangkap adalah Rasyidi (49) dan Suparlan (41) keduanya warga Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati. Keduanya ditangkap saat mengendarai truk nopol K 1318 JD di Jalan Desa Bogem, Kecamatan Japah, Kabupaten Blora. Truk saat itu membawa puluhan batang kayu hutan jenis sonokeling berbagai ukuran, Kamis (4/3/2021) malam lalu.
"Kami mendapat informasi ada truk yang memuat kayu tanpa dilengkapi dokumen yang sah,” kata Kapoles Blora AKBP Wiraga Dimas Tama, Rabu (17/3/2021).
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait