Setelah diselidiki, ternyata benar ada truk yang mengangkut kayu sonokeling yang diduga tidak dilengkapi dokumen yang sah. Dua orang yang diduga terlibat pembalakan liar berikut truk bermuatan kayu, selanjutnya dibawa ke Mapolres Blora guna pemeriksaan lebih lanjut.
Rasyidi dan Suparlan yang ditetapkan tersangka, selanjutnya dijerat pasal 12 huruf (e) jo pasal 83 ayat 1 huruf (b) UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan jo pasal 55 KUHP. Sedangkan ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait