BOYOLALI, iNews.id - Tim Sapu Jagad Satreskrim Polres Boyolali berhasil menangkap tiga dari empat orang yang diduga komplotan penipuan. Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit mobil.
Ketiga tersangka yakni Miftaqul Shobirin warga Kediri Jawa Timur, Ahmad Mudofir dan Hery Wibawa alias Jangkung, warga Kabupaten Klaten. Dalam aksinya, mereka menjanjikan pinjaman modal kepada korban hingga miliaran rupiah dengan bunga ringan.
Ketiganya merupakan komplotan pelaku penipuan yang mempunyai tugas dan peran masing-masing, yakni membujuk dan meyakinkan korban, penyedia mobil untuk pelaksanaan aksi. Sementara satu pelaku yang diduga sebagai otak aksi penipuan masih dalam pengejaran petugas.
“Saya mengenalkan dari korban ke pak Arief, pak Arief ke pelaku. Ada satu korban, tapi saya kurang tahu berapa jumlah uangnya. Setahu saya pas kami bertiga ditemui itu ada uang Rp170 juta. Saya hanya dititipi Rp50 juta suruh membagikan, begitu saja,” kata Miftaqul Shobirin, pelaku.
Sementara, kasus tersebut berawal dari pertemuan antara para pelaku dan korban bernama Imam Santoso warga Surabaya di sebuah rumah makan di Jalan Pisang Boyolali Kota.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait