Tersangka penipuan pinjaman modal dengan bunga ringan menjalani pemeriksaan di Polres Boyolali. (iNews/Tata Rahmanta)

Dalam pertemuan pelaku menjanjikan pinjaman senilai 20 miliar rupiah dengan bunga ringan kepada korban dengan syarat  harus menyetorkan uang terlebih dahulu sebesar 200  juta rupiah sebagai uang perantara.

Namun setelah korban membawa uang, para pelaku  malah membawa kabur uang korban tersebut. Selain  pelaku, turut diamankan tiga unit mobil. Sementara bukti sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp5 juta masih dititipkan di salah satu bank di Boyolali.

“Pelaku menawarkan korban bahwa bisa memberikan pinjaman dengan bunga lunak jumlah kurang lebih Rp20 miliar. Namun demikian untuk mencarikan pinjaman tersebut meminta kepada korban untuk menyediakan uang tunai sejumlah Rp200 juta yang diperuntukkan bagi pihak-pihak yang membantu pencairan,” kata Kanit 1 Tipidum Sat Reskrim Polres Boyolali, Ipda F Bayu Raharjo, Rabu (5/5/2021).

“Setelah korban membawa uang dan pelaku yakin mengetahui fisik uang tersebut, pelaku menciptakan kondisi sedemikian sehingga korban lengah dan pelaku membawa kabur milik korban,” katanya.

Untuk penyidikan lebih lanjut, ketiga pelaku saat ini meringkuk di sel tahanan Polres Boyolali. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat pasal penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network