Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Mernawati melalui Kasi Intel Dwi Raharjanto mengatakan, dari hasil penyelidikan kedua tersangka telah melakukan kerja sama memprakarsai pengajuan kredit dengan data-data yang tidak benar atau melakukan kredit fiktif.
"Akibat perbuatan kedua tersangka, negara dirugikan hingga Rp3,2 miliar yang dilakukan dari tahun 2019-2020," kata Dwi Raharjanto dikutip dari iNewsBrebes.id, Jumat (3/2/2023).
Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 2, Primer dan Subsider Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hingga 20 tahun penjara.
"Keduanya kini dititipkan di Lapas IIB Brebes dan nantinya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait