SEMARANG, iNews.id - Aparat Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Brebes menangkap enam pelaku pemerkosaan terhadap anak di Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes. Para pelaku ditangkap di rumah masing-masing pada Selasa (17/1) sore.
Enam orang yang ditangkap, lima di antaranya masih bawah umur dan satu pelaku dewasa. “Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing kemarin sore, sekarang masih menjalani pemeriksaan di Polres Brebes,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Rabu (18/1/2023).
Korbannya berinisial WW (16) warga Kabupaten Brebes. Para pelaku yang ditangkap yakni AF (17), MFH (16), DAP (16), AM (17), AMR (17), dan AI yang paling dewasa di antara yang lain usianya 19 tahun.
Kasus pemerkosaan itu terjadi pada Selasa 27 Desember 2022 sekira pukul 21.30 WIB di rumah milik Lukman di RT05/RW01 Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.
Editor : Ahmad Antoni
pelaku pemerkosaan anak di bawah umur polres brebes Kabid Humas Polda Jateng M Iqbal Alqudusy Kabupaten Brebes kasus pemerkosaan
Artikel Terkait