Enam pelaku pemerkosaan anak di bawah umur saat diamankan di Unit PPA Polres Brebes. (Ist)

Barang bukti kejadian itu adalah sebuah kaus lengan panjang warna merah, sebuah rok warna hitam dan pakaian dalam korban.

“Saat ini Sat Reskrim Polres Brebes berkoordinasi dengan pihak Bapas untuk melakukan litmas terhadap para pelaku anak atau anak bawah umur itu,” kata Iqbal.

Kejadian itu melanggar Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E atau Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D Undang-Undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah UU nomo3 17/2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Insiden itu sebelumnya sempat dimediasi damai antara kedua belah pihak, yakni korban dan para pelaku melalui masing-masing orang tuanya. Mediasi itu difasilitasi perangkat desa setempat termasuk lembaga swadaya masyarakat (LSM) setempat tanpa melibatkan pihak kepolisian. Belakangan, setelah mediasi, ada laporan yang masuk ke Polres Brebes sebelum aparat menindaklanjutinya dengan proses hukum


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network