JEPARA, iNews.id – Aparat Polres Jepara menangkap pelaku penjambretan dengan sasaran korban kaum perempuan. Polisi menyita barang bukti berupa dompet dan uang sebesar Rp4,1 juta.
"Berdasarkan pengakuan tersangka berinisial IKN (22) warga Desa Kuanyar, Kecamatan Mayong, Jepara, sasaran korban sengaja dipilih perempuan karena dinilai paling mudah dalam menjalankan aksi," kata Kapolres Jepara AKBP Warsono, Rabu (15/2/2023).
Sebelum ditangkap, pelaku mengintai dua perempuan yang berboncengan sepeda motor di Jalan Desa Kalipucang Wetan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, pada akhir Januari 2023.
Kala itu, pelaku mendekati korban lalu mengambil paksa barang berharga yang diletakkan di dasboard sepeda motor. Saat kejadian, jalan setempat memang sepi karena mayoritas warga tengah menjalankan salat Jumat.
Namun aksinya diketahui warga, sehingga dilakukan pengejaran.
"Anggota Kepolisian yang mendatangi tempat kejadian, kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa dompet yang berisi uang Rp4,1 juta," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata sudah menjalankan aksi serupa di lintas kecamatan di Kabupaten Jepara sebanyak empat kali.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait