KENDAL, iNews.id – Polres Kendal menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang mayatnya ditemukan di selokan Kelurahan Balok, Kota Kendal. Reka ulang menghadirkan tersangka M Muskaf Ulumudin.
Reka ulang yang menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kendal. Ada tujuh adegan yang diperagakan pelaku di lokasi kejadian.
“Adegan dimulai dari korban yang mengejar pelaku dan terlibat perkelahian, hingga pelaku meninggalkan korban,” Kata Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Daniel A Tambunan, Kamis (23/12/2021).
Dalam adegan pertama, korban Imam Ali Murtadho mengejar pelaku M Muskaf Ulumudin dengan sepeda motor dan menendangnya hingga terjatuh. Setelah pelaku jatuh, korban menghampiri dan menendang serta memukul.
Mendapat tendangan dan pukulan, pelaku membalas hingga terjadi perkelahian. Perkelahian berlangsung lama, bahkan sempat masuk ke selokan dan adu jotos.
Pelaku lantas mencekik dan menenggelamkan korban ke selokan dengan posisi telungkup. Korban sempat meremas kemaluan pelaku yang membuatnya semakin kalap dan terus meneggelamkan ke selokan sambil mencekik leher.
Setelah remasan korban mulai terlepas, pelaku melepaskan cekikan dan sempat melihat kondisi korban. Mengetahui korban sudah lemas, pelaku yang basah dan penuh lumpur mengambil motornya dan meninggalkan korban di selokan.
Pelaku Muskaf Ulumudin mengaku mengetahui korban meninggal dunia dari postingan temannya. Dirinya melihat status WhatsApp teman yang mengabarkan kalau Imam meninggal. Mengetahui korban meninggal, ia kebingungan.
Kasubsi Pra Penututan Pidum Kejari Kendal, Adri Kurnia Yudha mengatakan, ada kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Namun jaksa masih melakukan pemeriksaan tahap pertama guna mengetahui ada tidaknya rencana dari pelaku untuk menghabisi korban.
Kasus pembunuhan ini terungkap setelah penemuan mayat di selokan Kelurahan Balok, Kota Kendal ada indikasi kekerasan. Dari pemeriksaan saksi, akhirnya kasus terkuak dan kejadian ini diduga dilatarbelakangi motif asmara.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait