KENDAL, iNews.id – Polisi menangkap M Muskaf Ulumudin, warga Wonosari, Patebon, Kendal saat naik sepeda motor. Dia diduga terlibat kasus pembunuhan terhadap Imam Ali Murtadho, warga Desa Gubugsari, Kecamatan Pengandon.
M Muskaf Ulumudin ditangkap saat mengendarai sepeda motor. Polisi yang mencari ke rumah pelaku pada Senin (6/12/2021) dini hari, tidak menemukan karena sudah keluar.
Saat menyisir sekitar rumah pelaku, tim Resmob Polres Kendal membuntuti pelaku dan melakukan penangkapan. Saat penangkapan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Daniel A Tambunan, pelaku tidak melakukan perlawanan.
Pelaku langsung digelandang ke Mapolres Kendal untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita barang bukti sepeda motor yang digunakan saat membunuh Imam Ali Murtadho di Jalan Raya Mbiru Balok, Kendal.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait