KLATEN, iNews.id – Polres Klaten berhasil membongkar jaringan produksi tembakau gorila di wilayah setempat. Para pelaku mengedarkan barang haram tersebut dengan cara dipasarkan melalui Instagram.
Dalam perkara ini, polisi menggeledah sebuah rumah kontrakan yang diduga dipakai untuk memproduksi tembakau gorila di Desa Jebugan, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten.
Polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain satu klip besar tembakau gorila yang diduga narkotika golongan 1 bukan tanaman seberat 1,5 kilogram, timbangan, kompor listrik, ziplock, kantong plastik, serta sejumlah perlengkapan untuk memproduksi tembakau gorila.
Penggeledahan setelah empat pelaku pengedar tembakau gorila ditangkap. Mereka adalah Krisna Yudha Aditama (23) dan Deva Ahmad Fathoni (23) keduanya warga Manjung, Ngawen, Klaten.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait