Sedangkan dua lainnya yakni Munawir Rohmadi (26) warga Jagalan, Karangnongko dan Jodi Hermawan (21) warga Karangpandan, Karanganyar.
“Tersangka mengaku mendapatkannya dari Jakarta, lalu memproduksi dan meracik sendiri secara paket. Diedarkan melalui Instagram di Jogja dan Solo,” kata Kasat Narkoba Polres Klaten AKP Mulyanto, Senin (27/9/2021).
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 113, Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait