Para pelaku jaringan produksi tembakau gorila yang ditangkap aparat Polres Klaten. Foto: iNews/Saeful Efendi.

Sedangkan dua lainnya yakni Munawir Rohmadi (26) warga Jagalan, Karangnongko dan Jodi Hermawan (21)  warga Karangpandan, Karanganyar. 

“Tersangka mengaku mendapatkannya dari Jakarta, lalu memproduksi dan meracik sendiri secara paket. Diedarkan melalui Instagram di Jogja dan Solo,” kata Kasat Narkoba Polres Klaten AKP Mulyanto, Senin (27/9/2021). 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 113, Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network