KUDUS, iNews.id - Polres Kudus melimpahkan kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Tergo ke kejaksaan negeri (Kejari) setempat. Pelimpahan tersangka BK beserta barang bukti setelah kasus dinyatakan lengkap atau P-21.
Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David mengatakan, hasil audit BPKP menunjukkan nilai kerugian dari kasus dugaan korupsi di Desa Tergo sebesar Rp300 juta.
“Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti, BK menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Kudus,” kata Agustinus David, Jumat (27/8/2021).
Dia juga menyebut mengenai kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Lau dengan nilai kerugian sekitar Rp1,8 miliar. Ia menjelaskan, pada saat ini baru penyerahan berkas tahap pertama ke Kejari.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait