"Kami masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Negeri Kudus sebelum berkasnya dilimpahkan untuk tahap selanjutnya," kata Agustinus.
Kasi Pidana Khusus Kejari Kudus, Prabowo Aji Sasmito membenarkan adanya pelimpahan tersangka dan barang bukti dugaan kasus korupsi dana desa di Desa Tergo dari Polres Kudus, Jumat (27/8/2021) pagi. Meskipun sudah ada pelimpahan tersangka, penahanannya tetap dititipkan di ruang tahanan Polres Kudus.
"Kami memiliki waktu selama 14 hari masa penahanan tersangka dan satu kali perpanjangan sebelum berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Selama 10 hari sebelum masa penahanan berakhir, berkasnya harus sudah dilimpahkan," ujarnya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait