MAGELANG, iNews.id- Polres Magelang gencar menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) dengan sasaran minuman keras (miras). Razia untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif jelang Ramadan.
Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, sejauh ini Polres Magelang sudah melakukan operasi miras di wilayah Kecamatan Muntilan dan Srumbung. Hasilnya, polisi menyita sebanyak 138 botol miras berbagai merek dan dua jeriken miras oplosan.
"Dalam operasi yang digelar jajaran Polsek Muntilan da Satsamapta Polres Magelang, anggota (polisi) berhasil mengamankan 138 botol minuman beralkol dan dua jeriken miras oplosan. Miras diamankan dari sejumlah penjual di Muntilan dan Srumbung," kata Mochammad Sajarod Zakun, Senin (7/3/2022).
Operasi pekat ini merupakan kegiatan rutin Kepolisian yang ditingkatkan dan bertujuan untuk menciptakan situasi yang kondusif menjelang Ramadan.
Menurut Kapolres, penjual miras yang terjaring razia diproses sesuai hukum yang berlaku, yakni tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Mungkid.
"Kami kenakan pasal 19 Perda Kabupaten Magelang tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda paling banyak Rp50 juta," kata Kapolres.
Dikatakannya, razia miras ada peran aktif dari masyarakat. Kepolisian akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait peredaran miras. Karena menurutnya, miras seringkali menjadi faktor penyebab terjadinya tindak pidana.
"Kami menerima informasi ada peredaran miras di kalangan remaja dan ini merupakan kepercayaan, maka dari itu kita cepat respons dan laksanakan razia," ucapnya.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Magelang agar tidak takut untuk memberikan informasi peredaran miras ilegal. Polres Magelang akan menindaklanjuti informasi dari masyarakat.
"Laporkan peredaran miras di masyarakat, Jangan takut dan jangan ragu kami akan melindungi dan merahasiakan pemberi informasi,” ucapnya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait