“Untuk sementara tersangka kami titipkan di tahanan Mapolres Magelang. Dalam waktu itu, kejaksaan menyiapkan administrasi kelengkapan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor di Semarang,” katanya.
Pelimpahan ke Pengadilan Tipikor bisa dilakukan sebelumnya, jika semua administrasi selesai sebelum 20 hari. “Lebih cepat lebih baik. Tinggal kami menunggu jadwal sidangnya dari Pengadilan Tipikor,” kata Christian.
Sebelumnya Polres Magelang berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi pada kegiatan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Windusari, Magelang. Dalam perkara itu, diduga mengakibatkan kerugian negara Rp314.080.000. Kasus menyeret mantan Kepala Desa Mangunsari berinisial L sebagai tersangka.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait