MAGELANG, iNews.id - Satresnarkoba Polres Magelang mengamankan terduga pengedar beserta barang bukti berupa pil putih berlogo Y tanpa standar aman sebanyak belasan ribu butir. Terduga pengedar yakni FAP (20) warga Dusun Jombong, Desa Sudimoro, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang.
Kapolres Magelang AKBP. Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, FAP berhasil diamankan pada 1 Juli 2022 sekira pukul 13.00 WIB. FAP diamankan di rumahnya di Dusun Jombong, Desa Sudimoro, Kecamatan Salam, Magelang.
”Barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa pil warna putih berlogo huruf Y/biasa disebut Pil Sapi tanpa standar aman sebanyak 12.975 butir,” katanya di Mapolres Magelang, Kamis (21/7/2022).
Adapun pasal yang dikenakan Tindak Pidana Mengedarkan sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar aman dan tindak pidana kepemilikan Psikotropika sebagaimana Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
“Dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” sebut Sajarod.
Dia mengatakan, karena barang bukti yang diamankan tergolong besar maka pihaknya tidak akan berhenti pada FAP. Kita akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan guna mengungkap siapa sebenarnya penyedia barang tersebut,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
kapolres magelang mapolres magelang polres magelang Kabupaten Magelang narkoba pengedar online jual beli
Artikel Terkait