Kapolres Magelang AKBP. Mochammad Sajarod Zakun memperlihatkan barang bukti belasan ribu butir obat mengandung narkoba. (Ist)

Sementara itu Kaurbinops  Satresnarkoba Polres Magelang, IPTU M. Honi Zulqirom mengungkapkan, sebelumnya petugas  mendapat informasi dari masyarakat di sekitar tersebut di atas sering terjadi peredaran obat terlarang jenis pil sapi.

“Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya pada tanggal dan waktu tersebut di atas, kita berhasil mengamankan FAP beserta barang bukti pil sapi sebanyak 12.975 butir dalam kemasan 13 botol plastik,” ungkapnya.

Dia menyebutkan barang terlarang tersebut menurut pengakuan FAP dipesan secara online melalui aplikasi jual beli yang ada di media sosial. Untuk mengetahui petugas barang tersebut dipesan dengan label pakan ternak ikan hias.

“Di bungkus paketnya barang tersebut tertulis pakan ikan hias. Barang bukti ini selain diperjual belikan juga dipakai sendiri,” katanya.

Sementara FAB mengaku sudah menjual sebanyak 10 butir kepada pemakai dengan harga Rp35.000 dan sudah memakai sendiri sebanyak 15 butir.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network