Teguh menjelaskan, miras disimpan pada tempat yang agak tersembunyi, sehingga tersamar dari pandangan umum. "Tentunya kami akan terus melakukan operasi. Sebab miras sering kali menjadi sumber terjadinya keributan dan tindak kriminal," ucapnya.
Sementara, penjual miras akan diajukan pada sidang perkara tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Mungkid.
"Kita kenakan Pasal 19 Perda Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Ancaman hukumannya pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda paling banyak Rp50 juta," ucapnya.
Kasihumas Polres Magelang AKP Abdul Muthohir mengimbau masyarakat tidak perlu takutmemberikan informasi peredaran miras ilegal. Polres Magelang akan menindaklanjuti informasi dari masyarakat.
"Jangan takut atau ragu untuk melapor, kami akan melindungi dan merahasiakan pemberi informasi,” ucapnya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait