Tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur saat dihadirkan dalam gelar di Mapolres Purbalingga. (Ist)

PURBALINGGA, iNews.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pemerkosaan anak di bawah umur. Polisi menangkap tersangka berikut barang buktinya.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto mengatakan korban kasus pemerkosaan merupakan anak perempuan berusia enam tahun.

"Tersangka yang diamankan berinisial MS (24), laki-laki warga Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga. Tersangka merupakan pacar dari ibu korban," kata Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas Iptu Imam Saefudin di Mapolres Purbalingga, Selasa (7/3/2023).

Dia mengungkapkan, kejadian berawal saat tersangka datang ke rumah pacarnya yaitu ibu korban di wilayah Kecamatan Purbalingga. 

Kemudian tersangka meminta berhubungan intim namun ditolak oleh ibu korban. Karena itu, tersangka kemudian melampiaskan nafsunya kepada anak dari pacarnya tersebut.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Artikel Terkait

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network