Para tersangka kasus prostitusi online (memakai baju tahanan) saat ditahan di Mapolres Purworejo. Foto: iNews TV/Joe Hartoyo.

PURWOREJO, iNews.id - Prostitusi online dengan omzet puluhan juta rupiah digerebek aparat Polres Purworejo. Pemilik kos sekaligus muncikari ditangkap polisi bersama empat orang lainnya. 

Polisi menangkap sembilan orang saat penggerebekan yang dilakukan Rabu (15/2/2023) lalu. Setelah dilakukan pemeriksaan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. 

Prostitusi online menggunakan aplikasi pesan singkat MiChat. Lokasi rumah kos terletak di rumah milik S di Kelurahan Kledung Kradenan, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo. 

Mereka menawarkan iklan dengan mencantumkan gambar pekerja seks dengan tarif satu kali ngamar Rp400.000. 

“Jaringan prostitusi online sudah terorganisasi dan berjalan sekitar 1 tahun. Dalam menjalankan operasinya, satu muncikari dibantu empat orang joki dalam menjaring pelanggan,” kata Kasat Reskrim Polres Purworejo, Iptu Khusen Martono, Sabtu (18/2/2023). 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network