Para tersangka kasus prostitusi online (memakai baju tahanan) saat ditahan di Mapolres Purworejo. Foto: iNews TV/Joe Hartoyo.

Setelah ada pelanggan yang akan melakukan transaksi seksual dengan menghubungi akun MiChat joki, selanjutnya tawar-menawar hingga terjadi kesepakatan harga. 

Kemudian joki menghubungi pekerja seks di rumah kos untuk melayani pelanggan yang akan datang, serta menerima uang pembayaran sesuai kesepakatan harga yang ditetapkan joki. 

Dalam sehari puluhan pelanggan dari berbagai kalangan bertransaksi dalam jaringan prostitusi online tersebut. Setelah semua uang dari masing-masing pekerja seks terkumpul, para joki bersama-sama melakukan pembagian hasil. 

Rinciannya 10 persen untuk tersangka T (penyedia jasa kamar kos) dan 10 persen untuk para joki. Sedangkan sisanya diberikan kepada pekerja seks sesuai pelayanannya kepada tamu. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network