SALATIGA, iNews.id - Polres Salatiga memusnahkan 450 knalpot brong dengan cara dipotong, Rabu (13/7/2022). Knalpot tidak sesuai standar pabrikan ini merupakan hasil penindakan selama Operasi Patuh Candi 2022.
Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana mengatakan, penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Untuk itu, pihaknya melakukan penertiban dan melarang semua bengkel memasangkan knalpot brong dan aksesoris motor lainnya yang tidak sesuai standar pabrikan.
"Penggunaan knalpot brong sangat meresahkan, untuk itu kami terus melakukan edukasi kepada masyarakat dan pemilik bengkel agar menolak permintaan pemasangan knalpot brong," kata Indra Mardiana.
Kapolres mengatakan, penindakan terhadap penggunaan knalpot brong akan terus dilakukan karena mengganggu kenyamanan masyarakat dan pengguna jalan lainnya.
"Polres Salatiga tidak akan berhenti melakukan penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong," ucapnya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo