Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana. Foto/Angga Rosa

SALATIGA, iNews.id - Polres Salatiga berhasil mengungkap empat kasus menonjol dan menjebloskan pelakunya ke penjara di tahun 2021. Kasus itu adalah lelang arisan online, penyebaran video asusila, pemalsuan surat dan ayah cabuli anak kandung.

Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana mengatakan, kasus lelang arisan online modusnya tersangka menghimpun dana dari korban. Namun pada akhirnya uang yang terkumpul digunakan untuk kepentingan pribadi atau digelapkan.

"Tersangka sudah kami tahan dan kasus ini masih dalam proses hukum lebih lanjut," kata Indra Mardiana. 

Kemudian kasus video mesum, penyidik telah menetapkan penyebar video mesum sebagai tersangka. "Kasus ini, juga masih dalam proses penyidikan," ujarnya.

Sementara untuk kasus pencabulan ayah terhadap anak kandung, berkas acara pemeriksaan (BAP) sudah P21 atau dinyatakan lengkap. Proses hukum kasus ini menunggu pelimpahan tahap dua.

"Kami masih menunggu petunjuk Kejari Salatiga untuk pelimpahan tahap dua. Tersangka dan barang bukti segera kami limpahkan," kata Kapolres.

Kasus menonjol selanjutnya adalah pemalsuan dokumen. Polres Salatiga menetapkan dua orang tersangka, yakni Jihad Fajar Ruddin dan Desi Tri Lestari. Pengungkapan kasus ini setelah pelaku menggunakan sertifikat palsu untuk mengajukan pinjaman uang di bank sebagai agunan. 

Namun pihak bank akhirnya mengetahui bahwa sertifikat tanah yang digunakan untuk agunan adalah palsu."Setelah kasus ini terungkap, ternyata tersangka juga memalsukan KK, KTP, buku nikah hingga surat keterangan usaha," ujarnya. 

Dikatakannya, sepanjang 2021 Polres Salatiga berhasil mengungkap 93 kasus dari 95 laporan. "Penyelesaian kasus tahun ini mencapai 98 persen," ucapnya. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network