Tersangka dan barang bukti upal yang diamankan Polres Salatiga. (IST)

SALATIGA, iNews.id - AS Bin (Alm) BS (37), warga Jakarta Barat (Jakbar) harus meringkuk di sel tahanan Polres Salatiga. Pria kelahiran Medan itu diamankan tim Resmob Satreskrim Polres Salatiga sesaat setelah mengirimkan uang palsu (upal) melalui jasa pengiriman paket kilat

AS diamankan Satreskrim Polres Salatiga merupakan hasil dari pengembangan tindak pidana peredaran upal yang terjadi pada hari Kamis (2/11/2023),  di Jalan Wahid Hasyim depan Kantor TIKI Sidorejo Lor Salatiga dengan tersangka DA Bin S, berikut barang bukti 40 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 dan tiga lembar uang palsu pecahan Rp100.000.

Upaya penyelidikan yang dilakukan Polres Salatiga membuahkan hasil. Berdasarkan pendalaman yang dilakukan terhadap keterangan tersangka DA, pada Selasa/(28/11), tim Resmob Satreskrim Polres Salatiga meluncur ke Purwokerto, dan mendapati bahwa pengirim upal berada berada di wilayah Purwokerto Banyumas. 

"Setelah melakukan pengintaian di lokasi, tim Resmob akhirnya  berhasil mengidentifikasi seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan di depan gerai jasa pengiriman paket kilat di Purwokerto,” kata AKP M Arifin.

“Ketika dilakukan penangkapan dan interogasi di lokasi, pelaku mengakui bahwa telah mengirim sebanyak enam paket uang palsu yang dikirim ke alamat luar Jawa," katanya.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network