Dijelaskan, terdapat 19 Sepeda motor hasil penindakan kasat mata oleh Satlantas Polres Sukoharjo, dimana barang bukti motor ini diduga dari hasil tindak kejahatan.
"Belasan sepeda motor ini sudah lama tidak diambil oleh pelanggar lalu lintas, dimana ini disinyalir merupakan motor-motor hasil tindak kejahatan," katanya.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, masyarakat yang merasa mempunyai kendaraan sesuai daftar, bisa mengambil dengan syarat melampirkan STNK dan BPKB.
"Pengambilannya nanti dengan menunjukkan STNK dan BPKB. Kita akan cocokkan dengan nomor rangka dan nomor mesin, apabila sama maka pemilik bisa langsung mengambil," kata Wahyu Nugroho.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait