SUKOHARJO, iNews.id – Polda Jawa Tengah mengambil langkah tegas dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan nyaman. Salah satunya melalui razia kendaraan bermotor yang disertai sosialisasi tentang tertib lalu lintas.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, razia kepolisian khususnya dilakukan fungsi lalu lintas, mempunyai tujuan spesifik sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993.
"Pada pasal 9 dituliskan, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan oleh petugas polisi Republik Indonesia, dilaksanakan apabila angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di jalan cenderung meningkat dan angka kejahatan yang menyangkut kendaraan bermotor juga cenderung meningkat," kata Iqbal Alqudusy, Jumat (22/4/2022).
Bila diduga hasil kejahatan, kata Kabid Humas, kendaraan hasil razia akan diumumkan ke publik. Pemilik yang sah dapat berkoordinasi dengan kepolisian dan dapat mengambil motor miliknya.
"Seperti yang dilakukan Polres Sukoharjo saat ini. Kapolres setempat mempersilakan masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk mendatangi Pos Lalu Lintas Grogol Solo Baru," katanya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait